Kamis, 27 Oktober 2011

ekonomi koperasi (softskill)

Nama : Kurnia diah anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 2EB17
Judul : Pengertian Koperasi

Tugas 1 :

A. Pengertian Koperasi
Menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang anggotanya orang-orang  yang bekerja bersama-sama secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama. Sebelum tahun 1958, koperasi dikenal dengan nama ‘kooperasi’. Tapi setelah adanya undang-undang no 79 tahun 1958 nama kooperasi diubah menjadi koperasi. Koperasi dibangun didasarkan dengan asas kekeluargaan.
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

B. Tujuan Koperasi
  Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat umum dan ikut membangun perekonomian agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

C. Prinsip Koperasi

1. anggota koperasi sifatnya sukarela

2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

3. keuntungan sisa hasil usaha (SHU) dibagi bersama sesuai dengan besarnya jasa masing-masing
4. koperasi bersifat mandiri

D. Fungsi dan Peran Koperasi

1. ikut membangun dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat agar tercipta kesejahteraan ekonomi dan sosial

2. ikut aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam perekonomian

3. memperkokoh ekonomi rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. mewujudkan dan mengembangkan perekonomian merupakan usaha bersama

E. Keunggulan Koperasi
kemungkinan koperasi untuk mendapatkan keunggulan cukup besar karena koperasi mempunyai kelebihan pada skala ekonomi, aktivitas yang ada, dan lain-lain.

F. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

- Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
   Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

- Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
   Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

sumber : 
- http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi