Senin, 14 April 2014

Apakah perusahaan kecil dan menengah (ukm) perlu menggunakan standarisasi IFRS? (kasus 3)



A.    Pembahasan
1.      Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

2.      Pemahaman IFRS
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.      transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang   disajikan
2.      menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.      dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
B.    Ruang Lingkup
Lama sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.


C.    Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM setidaknya 85% IAS/IFRS.
Demikian penulisan ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran saya terima.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html

Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 4eb17

Penerapan IFRS di Indonesia (kasus 2)



A.    Pembahasan
Indonesia memutuskan untuk melaksanakan konvergensi terhadap IAS/ IFRS pada tahun 1994. Sampai dengan disusunnya Standar Akuntansi Keuangan 2007, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan 57 standar dengan rincian, 28 standar mengacu IAS/ IFRS, 20 standar mengacu PABU AS, 1 standar mengacu standar akuntansi Bahrain dan 8 standar dibuat sendiri (Deloitte dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Pada tahun 1999, Asean Development Bank menyatakan bahwa dalam hal substansinya, 90% pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) sama dengan IAS (Media Akuntansi, 2006 dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Jadi, sampai saat ini PSAK telah banyak berkiblat pada IAS. Lalu, perlukah Indonesia mengadopsi IAS/ IFRS? Tentu saja perlu, agar standar pelaporan keuangan Indonesia mendapat pengakuan yang tinggi. Tetapi menurut Indrawijaya dalam Sunardi dan Sunyoto (2011), ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Yang pertama, kesadaran akuntan untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya jika tidak menjunjung tinggi profesi. Yang kedua, adanya regulator yang mempunyai daya paksa terhadap semua perusahaan dan semua akuntan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Tanpa kekuatan pemaksa, regulasi atau aturan apapun tidak akan mempunyai manfaat dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan. Brown dan Tarca dalam Sunardi dan Sunyoto (2011) menyatakan bahwa adopsi IFRS adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan, namun tanpa regulatory oversight yang ketat tujuan tersebut tidak akan tercapai.

A.    Ruang Lingkup
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan Adapun PSAK Syariah yang telah dikeluarkan oleh IAI ialah:
·         Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         PSAK 102: Akuntansi Murabahah
·         PSAK 103: Akuntansi Salam
·         PSAK 104: Akuntansi Istishna
·         PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
·         PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
·         PSAK 107: Akuntansi Ijarah
·         PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
·         PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
·         PSAK 110: Akuntansi Hawalah
·         PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Untuk standar IFRS, sebenarnya perbankan syariah juga telah menerapkannya. Menerapkan dalam kaitannya dengan standar yang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip syariah. Namun, patut digaris bawahi bahwa untuk kaitannya dengan pihak di luar negeri seperti stakeholders, standar AAOIFI sebenarnya sudah cukup karena standar tersebut sudah diterapkan dan berlaku global bagi semua institusi keuangan Islam.


C.    Kesimpulan
Format laporan keuangan untuk jasa perbankan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, perubahan modal, laba ditahan dan cash flow.
Demikian penulisan yang saya buat, semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat bagi kalian semua dan saya juga menerima kritik dan saran.
Sumber :


Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 4eb17