A.
Pembahasan
1.
Pemahaman
UKM
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.
Di Indonesia,
UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai
sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang
60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan
sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2.
Pemahaman
IFRS
IFRS (Internasional Financial
Accounting Standard)
adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari
solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa
laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
B.
Ruang
Lingkup
Lama sebelum
diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar
IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM,
atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan
standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak
efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun
laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM.
Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai
dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang
telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu
diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing
maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah
masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar
UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS
untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari
85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Tetapi, di
samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula
pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar
seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM
akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping
itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut
adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang
terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.
C.
Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft
untuk UKM setidaknya 85% IAS/IFRS.
Demikian penulisan ini saya buat,
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran saya terima.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://suhaylazhafira.blogspot.com/2014/01/left-is-our-right-sebuah-catatan-dari.html
Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 4eb17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar