Senin, 14 April 2014

Penerapan IFRS di Indonesia (kasus 2)



A.    Pembahasan
Indonesia memutuskan untuk melaksanakan konvergensi terhadap IAS/ IFRS pada tahun 1994. Sampai dengan disusunnya Standar Akuntansi Keuangan 2007, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan 57 standar dengan rincian, 28 standar mengacu IAS/ IFRS, 20 standar mengacu PABU AS, 1 standar mengacu standar akuntansi Bahrain dan 8 standar dibuat sendiri (Deloitte dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Pada tahun 1999, Asean Development Bank menyatakan bahwa dalam hal substansinya, 90% pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) sama dengan IAS (Media Akuntansi, 2006 dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Jadi, sampai saat ini PSAK telah banyak berkiblat pada IAS. Lalu, perlukah Indonesia mengadopsi IAS/ IFRS? Tentu saja perlu, agar standar pelaporan keuangan Indonesia mendapat pengakuan yang tinggi. Tetapi menurut Indrawijaya dalam Sunardi dan Sunyoto (2011), ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Yang pertama, kesadaran akuntan untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya jika tidak menjunjung tinggi profesi. Yang kedua, adanya regulator yang mempunyai daya paksa terhadap semua perusahaan dan semua akuntan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Tanpa kekuatan pemaksa, regulasi atau aturan apapun tidak akan mempunyai manfaat dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan. Brown dan Tarca dalam Sunardi dan Sunyoto (2011) menyatakan bahwa adopsi IFRS adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan, namun tanpa regulatory oversight yang ketat tujuan tersebut tidak akan tercapai.

A.    Ruang Lingkup
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan Adapun PSAK Syariah yang telah dikeluarkan oleh IAI ialah:
·         Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         PSAK 102: Akuntansi Murabahah
·         PSAK 103: Akuntansi Salam
·         PSAK 104: Akuntansi Istishna
·         PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
·         PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
·         PSAK 107: Akuntansi Ijarah
·         PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
·         PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
·         PSAK 110: Akuntansi Hawalah
·         PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Untuk standar IFRS, sebenarnya perbankan syariah juga telah menerapkannya. Menerapkan dalam kaitannya dengan standar yang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip syariah. Namun, patut digaris bawahi bahwa untuk kaitannya dengan pihak di luar negeri seperti stakeholders, standar AAOIFI sebenarnya sudah cukup karena standar tersebut sudah diterapkan dan berlaku global bagi semua institusi keuangan Islam.


C.    Kesimpulan
Format laporan keuangan untuk jasa perbankan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, perubahan modal, laba ditahan dan cash flow.
Demikian penulisan yang saya buat, semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat bagi kalian semua dan saya juga menerima kritik dan saran.
Sumber :


Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 4eb17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar