A.
Pembahasan
Indonesia memutuskan untuk melaksanakan konvergensi
terhadap IAS/ IFRS pada tahun 1994. Sampai dengan disusunnya Standar Akuntansi
Keuangan 2007, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan 57
standar dengan rincian, 28 standar mengacu IAS/ IFRS, 20 standar mengacu PABU
AS, 1 standar mengacu standar akuntansi Bahrain dan 8 standar dibuat sendiri
(Deloitte dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011). Pada tahun 1999, Asean Development Bank
menyatakan bahwa dalam hal substansinya, 90% pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) sama dengan IAS (Media Akuntansi, 2006
dalam Sunardi dan Sunyoto, 2011).
Jadi, sampai saat ini PSAK telah banyak berkiblat pada IAS. Lalu, perlukah
Indonesia mengadopsi IAS/ IFRS? Tentu saja perlu, agar standar pelaporan
keuangan Indonesia mendapat pengakuan yang tinggi. Tetapi menurut Indrawijaya
dalam Sunardi dan Sunyoto (2011), ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Yang pertama,
kesadaran akuntan untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika
profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya jika tidak
menjunjung tinggi profesi. Yang kedua, adanya regulator yang mempunyai daya
paksa terhadap semua perusahaan dan semua akuntan untuk mematuhi regulasi yang
telah ditetapkan. Tanpa kekuatan pemaksa, regulasi atau aturan apapun tidak
akan mempunyai manfaat dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan. Brown dan
Tarca dalam Sunardi dan Sunyoto (2011) menyatakan bahwa adopsi IFRS adalah untuk
meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan, namun tanpa regulatory
oversight yang ketat tujuan tersebut tidak akan tercapai.
A.
Ruang
Lingkup
Laporan
keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat,
infak, dan shadaqah, laporan Adapun PSAK Syari’ah yang telah dikeluarkan oleh IAI
ialah:
·
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·
PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·
PSAK
102: Akuntansi Murabahah
·
PSAK
103: Akuntansi Salam
·
PSAK
104: Akuntansi Istishna‟
·
PSAK
105: Akuntansi Mudharabah
·
PSAK
106: Akuntansi Musyarakah
·
PSAK
107: Akuntansi Ijarah
·
PSAK
108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
·
PSAK
109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
·
PSAK
110: Akuntansi Hawalah
·
PSAK
111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Untuk standar IFRS, sebenarnya
perbankan syari‟ah juga telah menerapkannya. Menerapkan dalam kaitannya dengan
standar yang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip syari‟ah. Namun, patut digaris bawahi bahwa
untuk kaitannya dengan pihak di luar negeri seperti stakeholders, standar
AAOIFI sebenarnya sudah cukup karena standar tersebut sudah diterapkan dan
berlaku global bagi semua institusi keuangan Islam.
C.
Kesimpulan
Format laporan keuangan untuk jasa perbankan terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, perubahan modal, laba ditahan dan cash flow.
Demikian penulisan yang saya buat,
semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat bagi kalian semua dan saya
juga menerima kritik dan saran.
Sumber :
Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 4eb17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar