Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
b. Besar modal yang diperlukan.
c. Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
d. Ruang lingkup usaha dan pasar.
e. Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
f. Risiko yang akan dihadapi.
g. Mekanisme pembagian laba.
h. Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).
a. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan)
2) Perusahaan Umum (Perum)
3) Perusahaan Perseroan (persero)
b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
1) Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh satu orang. Biasanya perusahaan yang didirikan oleh perseorangan memiliki sistem administrasi yang sangat sederhana. Walaupun demikian, bukan berarti cakupan usahanya kecil. Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut.
> kelebihan:
- laba jatuh ketangan satu orang
- mudah dan cepat dalam mengambil keputusan
- mudah mendirikannya
> kekurangan:
- maju mundurnya perusahaan tergantung pada satu orang
- kontinuitas perusahaan tidak terjamin
- modalnya relatif kecil
- sering membuat keputusan yang salah
- harta pribadi pemilik tidak terpisah dari harta perusahaan
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh : warnet, wartel, toko kelontong, pedagang asongan, dll.2) Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Dalam badan usaha firma, tiap orang adalah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant. Firma sendiri adalah nama bersama, misalnya Fa Bakti Nurcahya, artinya firma tersebut adalah milik Pak Bakti dan Bu Nurcahya.
Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Perusahaan firma mempunyai kelebihan dan juga kekurangan sebagai berikut.
> kelebihan:
- modal relatif besar karena bersumber dari 2 orang atau lebih
- keputusan yang diambil lebih rasional
- kontinuitas perusahaan terjamin
> kekurangan:
- tanggung jawab tidak terbatas (jika firma pallit maka harta pribadi anggota firma harus dijual untuk menyelesaikan kewajiban)
- lambat mengambil keputusan karena musyawarah terlebih dahuluCiri dan sifat firma :
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
· Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
· Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
· Mudah memperoleh kredit usaha
Contoh : kantor pengacara, notaries, dll.3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.> kelebihan:
-kontinuitas perusahaan terjamin, dan lebih dipercaya karena berbadan hukum
- tanggung jawab pemegang saham terbatas sejumlah modal saham yang dimiliki
- saham diperjual belikan
- mudah menarik modal baru
- sistem organisasi lebih baik dari badan usaha lainnya.
> kekurangan:
- pendiriannya lebih sulit
- rahasia perusahaan tidak terjamin karena kebijaksanaan harus dilaporkan pada rapat umum pemegang saham
- ongkos pendiriannya tinggi
- biaya operasi lebih besar
Ciri dan sifat PT :
· kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
· modal dan ukuran perusahaan besar
· kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
· dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· kepemilikan mudah berpindah tangan
· mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
· keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
· kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· sulit untuk membubarkan pt
· pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Bentuk-bentuk PT :a. PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
b. PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
c. PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.4) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. CV sering disebut juga sebagai perusahaan persekutuan. Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Anggota ini memang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif adalah anggota yang hanya memberikan modal. Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan akta notaris dan diumumkan. Perusahaan CV memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
> kelebihan:
- modal relatif lebih besar
- keputusan yang diambil lebih tepat
- kepercayaan masyarakat (pemodal dan kreditur) lebih besar
- dapat mengembangkan usaha
- keuntungan lebih besar dan stabil
- adanya pembagian tanggung jawab antar sekutu
> kekurangan:
- sulit dalam mengambil keputusan karena perlu persetujuan semua sekutu aktif
- keuntungan harus dibagi secara adil
- jangka waktu kegiatan terbatas sampai tercapainya tujuan, lalu persekutuan bubar
Ciri dan sifat cv : · Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
· Modal besar karena didirikan banyak pihak
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· Relatif mudah untuk didirikan
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar