Nama : Kurnia Diah Anggraeni
NPM : 23210937
Kelas : 2eb17
BUKU KEDUA
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA
Bagian 1
Barang pada Umumnya
499. Menurut Undang-undang, benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan
tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena
hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam,
maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya,
atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai
bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat
ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan
dan perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan
oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah
segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata
adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang
dan bunga-bunga yang harus dibayar.
Bagian 2
Pembagian Barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada
barang yang tak bertubuh.
504. Ada barang yang bergerak dan ada barang
yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
kedua bagian berikut ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan,
dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah
barang-barang yang habis karena dipakai.
Bagian 3
Barang Tak Bergerak
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam
Pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya
menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula
barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya,
selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari
pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan
air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu
yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan,
penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi,
ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak
terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan
lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan
bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang
itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk
yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada
di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila
dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya
dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang
itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila
barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan
perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu
atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak
adalah hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah
dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan
barang tak bergerak.
Bagian 4
Barang Bergerak
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah
barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir
dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas
dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak
karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang
bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang
terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang
yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan
uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan
milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai
barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja,
selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang
terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang,
obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat
bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman
lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam
suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas
rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah'
atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya
tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah
itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal
berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada
pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan
di atas, dianggap bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala
sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat
bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut
dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang
bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian,
bahan bangunan atau bahan yang berasal dari pembongkaran bangunan,
begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah
tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk
dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta
dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura,
lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu
pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi,
senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu
yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513
bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang
tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan
dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi
segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan,
seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng,
meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari
mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak
termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang
diserambi atau ruangan khusus.
Demikian pula barang dari porselen; semua barang
yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian ‘perhiasan rumah’.
518. Istilah 'rumah yang bermebel’
atau 'rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah.
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya
adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak
lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti
halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau
yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan
dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan
sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya,
pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan
dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa
mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan
suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal
yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu
biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah
air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik
negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng
negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan
untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi,
glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya
didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/
perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya;
semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan
atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah
yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi,
dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini
diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai
yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul
terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang
parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari
pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit
yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah
dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya,
maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya
termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati,
seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam,
semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya,
yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku
ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah
barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang
milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai
hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil
atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
BAB
II
BESIT
DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian
1
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
529.
Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai aytai menikmati
suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau
dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan
mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali,
sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia
berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama
ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan
di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578.
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan
barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan
tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah
diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579.
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri,
bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat
dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan
guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga
biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang
itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena
kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan
lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran
itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581.
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi
tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut.
582.
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah
hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan
untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau
dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
583.
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain
dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan
oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata
ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587.
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya
di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh
lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak
seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat
karena kebetulan semata-mata.
588.
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan
sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589.
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi.
Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka
pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan
aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau,
maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari
atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran
baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran.
tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik
di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua
pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya
atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka
menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk
kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti
rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar
bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah
itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan,
maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut,
kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah
tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik
tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam
akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan
yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan
perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam
ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian
yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain,
maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah,
asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan
oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang
terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah
milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah;
hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal
603 dan Pasal 604.
602.
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu
kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian
dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik
tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil,
maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan,
malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian
dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan
tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja
tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan
itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta
upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan
harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang
dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa
orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut
yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608.
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa
orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka
yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610.
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu,
bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti
termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611.
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan
atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku
ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang
itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang
harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang
yang hendak menerimanya.
613.
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang
tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang
berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas
tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616.
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan
barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut
peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap
sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari
pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak,
baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus
menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab
pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa
yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa.
620.
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan
salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan
Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat
minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623.
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut
dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624.
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang
ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara
orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
HAK
MILIK
Bagian
1
Ketentuan-ketentuan Umum
570.
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa
dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan
tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan
hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas
segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas
sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan
bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh
membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil
yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan
dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan,
pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan
mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali,
sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia
berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama
ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan
di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578.
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan
barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan
tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah
diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579.
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri,
bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat
dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan
guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga
biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang
itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena
kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan
lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran
itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581.
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi
tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut.
582.
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah
hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan
untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau
dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
583.
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain
dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan
oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata
ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587.
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya
di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh
lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak
seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat
karena kebetulan semata-mata.
588.
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan
sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589.
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi.
Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka
pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan
aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau,
maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari
atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran
baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran.
tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik
di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua
pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya
atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka
menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk
kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti
rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar
bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah
itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan,
maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut,
kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah
tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik
tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam
akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan
yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan
perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam
ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian
yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain,
maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah,
asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan
oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang
terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah
milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah;
hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal
603 dan Pasal 604.
602.
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu
kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian
dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik
tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil,
maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan,
malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian
dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan
tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja
tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan
itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta
upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan
harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang
dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa
orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut
yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608.
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa
orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka
yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610.
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu,
bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti
termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611.
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan
atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku
ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang
itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang
harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang
yang hendak menerimanya.
613.
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang
tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang
berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas
tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616.
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan
barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut
peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap
sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari
pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak,
baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus
menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab
pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa
yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa.
620.
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan
salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan
Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat
minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623.
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut
dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624.
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang
ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara
orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB IV
HAK
GUNA USAHA
720. Hak
guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang
tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan
kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik
berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya
hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
721.
Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam
hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh
berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. Dengan
demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu
bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali
bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
722.
Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna
usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti
dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap
tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
723.
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya
pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang
ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu,
dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau
menanaminya.
724.
Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan
hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan
pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
725.
Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung
yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian
tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi
rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian.
Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai
pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
726.
Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar
harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang
tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya
hak guna usaha.
727.
Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan
terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik
pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
728.
Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus
ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah
yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
729.
Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran
upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak
ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima tahun berturut-turut
pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari
tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak
memperoleh hasil.
730.
Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu
persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa.
731.
Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan
perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai
dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan
pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
732.
Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu
boleh berjalan terus sampai dihentikan.
733.
Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat
disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian
membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah
sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam
minggu sebelum tuntutan diajukan.
734.
Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak
guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena
penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga
kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang
cukup untuk selanjutnya.
735.
Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian
kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
736.
Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB V
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756.
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari
barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan
kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757.
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan,
maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil
memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya,
sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah
ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang
ditaksir menurut harga pada waktu itu.
758.
Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang
tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara
bergiliran.
Dalam
hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati
oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama
mulai berjalan.
759.
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak
pemilik.
760.
Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak
harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal
620.
Bila
hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan
penyerahan.
Bagian 2
Hak-hak Pemakai Hasil
761.
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang
bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil
itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762.
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak
pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai
hasil.
Hasil
tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu
hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak
yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos
pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian
dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai
pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil
itu.
763.
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai
hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut
dapat dibayar.
764.
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima
semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila
pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai
hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama
hak pakai hasil berjalan.
Orang
yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban
untuk mengembalikan sesuatu.
765.
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah,
tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian,
seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai
hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya,
tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil
dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang
itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari
pemakai hasil.
766.
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak
menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan,
sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai
hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan
dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting
dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya
selama hak pakai hasil berjalan.
767.
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan
pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang
biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu
tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon
tertentu di seluruh tanah.
768.
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon
yang menjulang tinggi.
Namun
demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan
untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan
yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada
pemilik.
769.
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur
dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta
menanami kebun.
Ia
tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun
atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan
oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat
dan kebiasaan pemilik.
770.
Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya,
termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya
menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771.
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya
dengan yang lain.
772.
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan
atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membenahinya atau
menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun
dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa
mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang
waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan
tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut
adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam
hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan
lebih lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama
dari tujuh tahun.
773.
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai
hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan
pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan,
bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774.
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam
haknya karena perdamparan.
Ia
berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya
dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang
sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak
berburu dan menangkap ikan.
775.
Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala
hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai
hasil telah diusahakan.
776.
Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum
dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian
tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum
dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a.
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai
hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati
pemegang konsesi.
777.
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang
ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila
ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai
dengan Pasal 587.
778.
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai
hasil tanpa rintangan apa pun.
779.
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut
ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun
perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir
harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
780.
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai
hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal
tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781.
Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang
menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
Bagian 3
Kewajiban Pemakai Hasil
782.
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan
yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada
waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan
barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena
kerusakan yang terjadi.
783.
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya
setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat
catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak
yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada
seorang pun yang terbebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu
membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan
dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh
pemilik.
784.
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang
disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya
akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,
tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan
atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam
Pasal 757.
785.
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai
hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua
yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta
benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan
barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan
mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal
itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya
diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
786.
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus
sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dari pihaknya
diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang
tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah
pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil
harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat
dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus
juga dibungakan.
Bunga
uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik
pemakai hasil.
787.
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang
bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak
kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun tidak
diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan
tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang
tersebut bila haknya berakhir.
Meskipun
demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya
diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang
selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan
yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788.
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai
hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang
harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789.
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai
hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau
barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790.
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Pada
akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik
yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang,
wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada pemakai hasil.
791.
Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama
seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan
kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792.
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai
hasil memperoleh kembali semua haknya.
793.
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan
kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika
kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan
biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai
harus juga memperbaikinya.
794.
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan
akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan
balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh
perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian
pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala
perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
795.
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali
apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
796.
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan
dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah,
pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari
hasil tersebut.
797.
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak
pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai
hasil harus mengganti bunganya.
Bila
pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu
hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dari si pemilik,
tetapi tanpa bunga.
798.
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu
hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang
bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai
dan barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih
dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut,
berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut.
Jika
pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka
jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan
kepadanya tanpa bunga.
Bila
pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh
memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil
harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau
membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang tunduk pada
hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799.
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak
wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila
ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak
maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
800.
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi
seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan
oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan
kembali.
801.
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang
menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan
dengan perkara itu.
Bila
perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka
harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan
mereka menurut penetapan Hakim.
802.
Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu
perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan
cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib
memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan maka ia
harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya
bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan
oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803.
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga,
maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai
hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus
itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara
untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
804.
Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena
kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya
musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya
atau harga kulit kepada pemilik.
Bila
tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati
dengan anak-anaknya yang baru.
805.
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan
hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya
mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak
wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan
kulitnya atau harga kulit.
806.
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri,
wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya
kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang
timbul karenanya bagi pemilik.
Bagian 4
Berakhirnya Hak Pakai
Hasil
807. Hak pakai hasil berakhir:
1.
karena meninggalnya pemakai hasil;
2.
bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat
diberikannya hak itu telah dipenuhi;
3.
karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh
ke tangan satu orang;
4.
karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5.
karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun
tidak menggunakan haknya
6.
karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu
musnah.
808.
Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama,
berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
809.
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang
ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua,
hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai
batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun
orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
810.
Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan
untuk suatu jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun.
811.
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang
musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana
banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya
hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat
barangnya, masih dapat menjalankan haknya.
Hak
pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena
alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi
ketentuan pasal 594.
812.
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur
karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya,
maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai
bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila
hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa
gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan
bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru,
maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian
dari barang itu.
813.
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian
rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai
hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa
perahu tersebut.
814.
Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir
karena dilunasinya uang pokok.
Pemakai
hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
815.
Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan
haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya
menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.
816.
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan
batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan
pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik dengan
perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi
bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri
untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan
jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil
dalam menikmati hak-haknya.
817.
Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian
sewa yang diadakan menurut Pasal 772.
sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw2.htm