Minggu, 24 Juni 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA

Kasus Pelanggaran Hak Cipta



PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Menurut saya dalam kasus ini PT. A memang melanggar Undang-undang Hak Cipta, karena PT. A melakukan penggandaan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu yang diterbitkan oleh PT. B dengan tujuan untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut. 
Sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut. Sebagaimana pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak cipta tersebut memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul (hak turunan) bila ciptaan tersebut dialihwujudkan dalam bentuk produk-produk yang berbeda.
Mengapa PT. A dibilang melanggar? Karena PT. A tidak meminta izin terlebih dahulu kepada PT. B untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya tersebut. Alangkah baiknya jika kita ingin mengembangkan suatu tulisan dari pembuatnya maka kita harus meminta izin terlebih dahulu agar tidak melanggar Undang-undang Hak Cipta.

Nama  :  Kurnia Diah Anggraeni
Kelas   :  2 EB 17
NPM   :  23210937

Tidak ada komentar:

Posting Komentar